Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Polri / Sekadau / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:22 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Amankan Pria 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial BS (22), pada Selasa, 17 Juni 2025, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian pada 28 Mei 2025.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap BS merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.

“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang diduga telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan secara berulang.

Baca Juga  Polresta Pontianak Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojol dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Proses penangkapan BS juga tidak berlangsung mudah. Tim Jatanras sempat mendatangi rumah BS di Sintang pada 12 Juni 2025, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya BS diserahkan secara kooperatif ke pihak kepolisian.

“Kami apresiasi kerja sama dari keluarga pelaku yang menyerahkan secara sukarela. Ini menunjukkan adanya kesadaran hukum,” tambah IPTU Zainal.

BS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Reses Komisi I DPR RI, Bahas Penguatan Perbatasan dan Kesejahteraan Prajurit

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh, termasuk penahanan pelaku dan pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan. Komitmen kami adalah memastikan keadilan bagi korban,” tegas IPTU Zainal.


📞 LAYANAN ADUAN & HAK JAWAB MEDIA SUARA ANAK KOLONG
Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office) | +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


🌐 IKUTI MEDIA SUARA ANAK KOLONG DI MEDIA SOSIAL:
📘 Facebook: Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
🎵 TikTok: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong
Website: www.suaraanakkolong.co.id


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan Sekadau
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat