Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Polri / Sekadau / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:22 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Amankan Pria 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial BS (22), pada Selasa, 17 Juni 2025, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian pada 28 Mei 2025.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap BS merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.

“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang diduga telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan secara berulang.

Baca Juga  Bahu Membahu Angkut Material, Satgas TMMD Kodim Sintang Terus Kebut Sasaran Fisik

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Proses penangkapan BS juga tidak berlangsung mudah. Tim Jatanras sempat mendatangi rumah BS di Sintang pada 12 Juni 2025, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya BS diserahkan secara kooperatif ke pihak kepolisian.

“Kami apresiasi kerja sama dari keluarga pelaku yang menyerahkan secara sukarela. Ini menunjukkan adanya kesadaran hukum,” tambah IPTU Zainal.

BS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tim Audit Kinerja Itdam XII/Tpr Kunjungi Kodim Ketapang Cegah Penyimpangan Anggaran

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh, termasuk penahanan pelaku dan pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan. Komitmen kami adalah memastikan keadilan bagi korban,” tegas IPTU Zainal.


📞 LAYANAN ADUAN & HAK JAWAB MEDIA SUARA ANAK KOLONG
Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office) | +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


🌐 IKUTI MEDIA SUARA ANAK KOLONG DI MEDIA SOSIAL:
📘 Facebook: Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
🎵 TikTok: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong
Website: www.suaraanakkolong.co.id


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan Sekadau
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”