SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Mempawah, 19 Juni 2025 Maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Mempawah menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Pasalnya, selain melanggar hukum, tambang-tambang tanpa izin ini juga dinilai membawa dampak ekologis serius seperti pencemaran sungai, kerusakan lahan pertanian, hingga potensi bencana longsor.
Salah satu titik tambang ilegal yang menjadi sorotan berada di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. Kegiatan eksploitasi galian material alam ini dilakukan tanpa izin resmi dan diduga merusak lingkungan sekitar secara masif.
Wahyudi, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
“Kami prihatin terhadap aktivitas Galian C ilegal tersebut karena berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak infrastruktur, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya kepada media ini.
Ia juga menegaskan bahwa HMI Mempawah akan segera menyusun dan menyerahkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal. Selain itu, Wahyudi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan legalitas seluruh aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Kami tidak ingin wilayah kami menjadi korban eksploitasi liar tanpa kontrol. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik tambang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sejauh ini, belum ada tindakan konkret yang terlihat dari pihak berwenang, meski berbagai laporan informal dan keluhan warga telah beredar. HMI mendesak agar semua pihak terkait tidak menutup mata atas persoalan ini.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Syahrul Ainurrfaiq
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto








