Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:10 WIB

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Bermotif Asmara

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pontianak, 18 Juni 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Kota Pontianak, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.

Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga bermotif asmara, di mana korban dituduh memiliki hubungan dengan pacar salah satu pelaku.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan dan Makanan Bergizi Gratis, Polsek Air Besar Luncurkan Penguatan Program P2L

“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, PT, dan SQ alias ND. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial NM (19), mulai dari menjambak, menampar, meninju, memaksa bersujud dan mencium tangan pelaku. Lebih tragis, korban dilucuti pakaiannya hingga telanjang, kemudian divideokan dan disebarkan di media sosial,” ungkap AKP Wawan.

Salah satu tersangka diketahui merekam insiden tersebut menggunakan ponsel, lalu mengunggah video asusila itu ke akun Instagram pribadi, hingga viral dan meresahkan masyarakat.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu set pakaian milik korban
  • Dua unit ponsel (milik korban dan tersangka), yang digunakan dalam proses perekaman dan penyebaran konten asusila
  • Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu:
  • Pasal 170 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama)
  • Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
  • Pasal 406 KUHP (perusakan)
  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan
Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Jajaran Polri Gelar Salat Gaib untuk Anggota yang Gugur

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih disertai penyebaran konten asusila, merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53