SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pontianak, 18 Juni 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Kota Pontianak, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.
Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga bermotif asmara, di mana korban dituduh memiliki hubungan dengan pacar salah satu pelaku.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak.
“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, PT, dan SQ alias ND. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial NM (19), mulai dari menjambak, menampar, meninju, memaksa bersujud dan mencium tangan pelaku. Lebih tragis, korban dilucuti pakaiannya hingga telanjang, kemudian divideokan dan disebarkan di media sosial,” ungkap AKP Wawan.
Salah satu tersangka diketahui merekam insiden tersebut menggunakan ponsel, lalu mengunggah video asusila itu ke akun Instagram pribadi, hingga viral dan meresahkan masyarakat.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu set pakaian milik korban
- Dua unit ponsel (milik korban dan tersangka), yang digunakan dalam proses perekaman dan penyebaran konten asusila
- Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 170 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama)
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
- Pasal 406 KUHP (perusakan)
- Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih disertai penyebaran konten asusila, merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








