Dr. Herman Hofi Munawar: Dugaan Korupsi Proyek Bandara Ketapang Seharusnya Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pontianak, 18 Juni 2025 Penetapan enam tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Usman Ketapang menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, menilai bahwa penanganan kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana korupsi seperti yang telah ditetapkan Kejati.

“Penegakan hukum itu harus presisi, bukan sekadar semangat. Jika salah menerapkan, bisa terjadi kecelakaan yuridis dan itu bisa menzalimi orang,” ujarnya kepada media, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak—baik dari sisi volume maupun spesifikasi teknis—lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, atau pelanggaran kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1338 KUHPerdata.

Baca Juga  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ketapang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Ia menegaskan bahwa jika pekerjaan tidak sesuai kontrak atau adendum yang disepakati, maka kontraktor cukup dikenakan sanksi berupa kewajiban ganti rugi, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

“Kenapa harus dipaksakan masuk ke pidana? Ini seharusnya menjadi perdata. Kalau dipaksakan, maka prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana sudah tidak berlaku,” tegas Herman.

Kejati Kalbar diketahui menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Namun, Herman menilai penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks sengketa pekerjaan proyek.

Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa pendekatan semata-mata menggunakan hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) justru akan menghambat pembangunan.

Baca Juga  Pastikan Stok, Harga, dan Takaran Minyakita Sesuai, Satgas Pangan Polres Ketapang Lakukan Pengecekan di Pasar dan Distributor

“Kalau semua persoalan PBJ langsung ditarik ke pidana, maka kita menihilkan keberadaan lex specialis seperti Perpres PBJ, aturan LKPP, hingga peran inspektorat. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan akan membuat kontraktor takut menjalankan proyek,” ujarnya.

Ia mengajak para kepala daerah se-Kalimantan Barat untuk menyuarakan keprihatinan ini ke tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung dan Kapolri, demi menjamin kepastian hukum dalam dunia usaha dan pemerintahan.

“Ketidakjelasan arah penegakan hukum dalam PBJ harus diklarifikasi. Kalau tidak, proyek-proyek daerah akan terus tersendat karena ketakutan dan ketidakpastian,” pungkas Herman.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR