SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pontianak, 18 Juni 2025 Penetapan enam tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Usman Ketapang menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, menilai bahwa penanganan kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana korupsi seperti yang telah ditetapkan Kejati.
“Penegakan hukum itu harus presisi, bukan sekadar semangat. Jika salah menerapkan, bisa terjadi kecelakaan yuridis dan itu bisa menzalimi orang,” ujarnya kepada media, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak—baik dari sisi volume maupun spesifikasi teknis—lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, atau pelanggaran kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1338 KUHPerdata.
Ia menegaskan bahwa jika pekerjaan tidak sesuai kontrak atau adendum yang disepakati, maka kontraktor cukup dikenakan sanksi berupa kewajiban ganti rugi, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
“Kenapa harus dipaksakan masuk ke pidana? Ini seharusnya menjadi perdata. Kalau dipaksakan, maka prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana sudah tidak berlaku,” tegas Herman.
Kejati Kalbar diketahui menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Namun, Herman menilai penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks sengketa pekerjaan proyek.
Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa pendekatan semata-mata menggunakan hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) justru akan menghambat pembangunan.
“Kalau semua persoalan PBJ langsung ditarik ke pidana, maka kita menihilkan keberadaan lex specialis seperti Perpres PBJ, aturan LKPP, hingga peran inspektorat. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan akan membuat kontraktor takut menjalankan proyek,” ujarnya.
Ia mengajak para kepala daerah se-Kalimantan Barat untuk menyuarakan keprihatinan ini ke tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung dan Kapolri, demi menjamin kepastian hukum dalam dunia usaha dan pemerintahan.
“Ketidakjelasan arah penegakan hukum dalam PBJ harus diklarifikasi. Kalau tidak, proyek-proyek daerah akan terus tersendat karena ketakutan dan ketidakpastian,” pungkas Herman.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








