SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – 17 Juni 2025 Seorang warga Pontianak berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Pontianak dalam perkara utang piutang dengan seorang anggota Polri berinisial T, meski keduanya telah membuat akta pengakuan utang di hadapan notaris lengkap dengan jaminan tiga sertifikat hak milik.
Kuasa hukum IS, Johan Tjandra, S.E., S.H., menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi perkara perdata. “Total utang Rp350 juta telah disepakati dalam akta notaris. Klien kami bahkan sudah mengembalikan sebagian, senilai Rp140 juta,” jelasnya.
IS dilaporkan ke polisi tahun 2024 setelah gagal melunasi sisa utang. Penyidik lalu menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya pada 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Semua dokumen sah tersimpan di notaris. Sengketa ini murni perdata. Seharusnya dibawa ke jalur gugatan wanprestasi, bukan pidana,” tegas Johan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia turut disorot, terutama mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa gagal bayar utang tanpa itikad buruk bukan tindak pidana.
Pihak IS telah mengajukan gugatan wanprestasi perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak dan sedang menjalani sidang mediasi. Johan juga mendesak penyidik untuk menyita dokumen penting seperti akta utang dan sertifikat jaminan sebagai bukti sah, bukan justru menahan kliennya.
“Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa dipenjara hanya karena gagal bayar utang meski punya jaminan sah,” ujar Johan.
Johan dan tim hukumnya meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas HAM turun tangan mengevaluasi penanganan perkara ini, karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak pelapor dan penyidik untuk konfirmasi. Media Suara Anak Kolong membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari semua pihak untuk menjaga prinsip keberimbangan dan kebebasan pers dalam demokrasi.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Suparman, S.H., M.H., M.Kn dan Johan Tjandra, S.E., S.H. (Kuasa Hukum IS)
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim








