Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – 17 Juni 2025 Seorang warga Pontianak berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Pontianak dalam perkara utang piutang dengan seorang anggota Polri berinisial T, meski keduanya telah membuat akta pengakuan utang di hadapan notaris lengkap dengan jaminan tiga sertifikat hak milik.

Kuasa hukum IS, Johan Tjandra, S.E., S.H., menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi perkara perdata. “Total utang Rp350 juta telah disepakati dalam akta notaris. Klien kami bahkan sudah mengembalikan sebagian, senilai Rp140 juta,” jelasnya.

IS dilaporkan ke polisi tahun 2024 setelah gagal melunasi sisa utang. Penyidik lalu menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya pada 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Anggota DPR RI H. Yuliansyah Soroti Pentingnya Jembatan Penghubung untuk Konektivitas Kalimantan Barat

“Semua dokumen sah tersimpan di notaris. Sengketa ini murni perdata. Seharusnya dibawa ke jalur gugatan wanprestasi, bukan pidana,” tegas Johan.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia turut disorot, terutama mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa gagal bayar utang tanpa itikad buruk bukan tindak pidana.

Pihak IS telah mengajukan gugatan wanprestasi perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak dan sedang menjalani sidang mediasi. Johan juga mendesak penyidik untuk menyita dokumen penting seperti akta utang dan sertifikat jaminan sebagai bukti sah, bukan justru menahan kliennya.

“Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa dipenjara hanya karena gagal bayar utang meski punya jaminan sah,” ujar Johan.

Baca Juga  Bertemu Prabowo, Khofifah Usul Anggaran Makan Bergizi Gratis Dibantu APBD

Johan dan tim hukumnya meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas HAM turun tangan mengevaluasi penanganan perkara ini, karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak pelapor dan penyidik untuk konfirmasi. Media Suara Anak Kolong membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari semua pihak untuk menjaga prinsip keberimbangan dan kebebasan pers dalam demokrasi.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Suparman, S.H., M.H., M.Kn dan Johan Tjandra, S.E., S.H. (Kuasa Hukum IS)
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial