SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, Kalimantan Barat – 17 Juni 2025
Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, proyek ini bernilai Rp24,7 miliar dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Proyek pengembangan bandara berlangsung selama 59 hari kalender, namun ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Audit teknis oleh ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait kuantitas, kualitas, spesifikasi teknis, serta manfaat dan nilai pekerjaan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48.
Adapun enam tersangka yang ditetapkan yakni:
- AH – Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman (selaku KPA)
- ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- H – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada
- BEP – Pelaksana lapangan/subkontraktor
- AS – Pengawas lapangan (nonkontrak)
- HJ – Pengawas lapangan (nonkontrak)
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Kalbar menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti tambahan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








