SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA — Kapoksahli Pangdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Nursyamsudin, memimpin langsung pelaksanaan upacara bendera tujuh belasan yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Upacara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Kodam XII/Tpr, perwira penghubung dari TNI AL dan AU, para Kepala Badan Pelaksana (Kabalak), Komandan Satuan (Dansat), serta prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Garnisun Pontianak.
Dalam upacara itu, Brigjen TNI Nursyamsudin yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) membacakan amanat Pangdam XII/Tpr yang berisi beberapa penekanan penting, terutama dalam aspek kedisiplinan dan penegakan hukum di lingkungan Kodam XII/Tpr.
Dalam amanatnya, Pangdam mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, terjadi 26 kasus pelanggaran hukum, disiplin, dan tata tertib (Garkumplintatib) di lingkungan satuan jajaran Kodam XII/Tpr, yang melibatkan 25 personel TNI AD.
Pelanggaran tersebut terdiri dari:
- THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin)
- Desersi
- Penyalahgunaan Narkoba
- Bunuh Diri
- Pidana Militer dan Pidana Umum
- Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lalin)
Brigjen TNI Nursyamsudin menegaskan agar kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius seluruh unsur pimpinan satuan dan dijadikan pelajaran bagi seluruh prajurit maupun PNS di jajaran Kodam XII/Tpr.
“Hindari pelanggaran dalam bentuk apapun, terutama judi online dan penyalahgunaan narkoba. Bijaklah dalam menggunakan media sosial, terutama saat mengunggah konten video yang berpotensi merugikan diri sendiri, keluarga, satuan, dan institusi TNI AD,” tegas Brigjen Nursyamsudin.
Upacara tujuh belasan ini juga menjadi momentum refleksi dan pemantapan integritas serta profesionalisme prajurit dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Pendam XII/Tpr
Editor: Amarizar.MD
Red. Aulia









