SUARAANAKKOLONG.CO.ID, PONTIANAK – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 173 ekor burung yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Senin, 16 Juni 2025. Burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan disembunyikan secara ilegal di dalam kapal KM Dharma tujuan Semarang.
Penemuan ini merupakan hasil operasi pengawasan rutin BKHIT Kalbar. Kepala BKHIT Kalbar, Amdali Adhitama, mengungkapkan bahwa satwa-satwa ini ditemukan tersimpan dalam ruangan tersembunyi dan tertutup terpal, tanpa dokumen karantina maupun identitas pemilik.
“Petugas kami menemukan 173 ekor burung yang disembunyikan di ruang kapal. Semuanya tidak berdokumen dan tidak diketahui pemiliknya,” ungkap Amdali dalam konferensi pers di Pontianak.
📋 Rincian Burung yang Diselamatkan:
- 88 ekor Kacer
- 67 ekor Colibri (termasuk satwa dilindungi)
- 10 ekor Murai
- 8 ekor Cucak Hijau (termasuk satwa dilindungi)
Amdali menambahkan, penyelundupan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Modus penyelundupan seperti ini cukup sering terjadi, tapi kami akan terus memperketat pengawasan,” tegasnya.
Seluruh burung kini berada dalam pengawasan BKHIT Kalbar dan akan segera diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar untuk penanganan lanjutan. Opsi rehabilitasi sebelum pelepasliaran kembali ke alam tengah dipertimbangkan.
Ketua Media Center Indonesia Kubu Raya Kalbar, Joni Iskandar, mengapresiasi ketegasan petugas karantina.
“Ini langkah nyata menjaga kelestarian satwa dan hutan Kalimantan. Pengawasan harus terus diperkuat dan masyarakat dilibatkan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini,” ujarnya.
Joni juga menekankan pentingnya edukasi publik dan kolaborasi multipihak untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar di masa depan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim MCI
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









