SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Polsek Sungai Raya memfasilitasi mediasi antara pihak PT Sinar Mas Sukses dengan para korban terdampak kecelakaan air (laka air) yang terjadi di Sungai Kapuas pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Proses mediasi digelar di Pendopo Kantor SAR Pontianak, Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (15/6/2025).
Mediasi dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Basarnas Kelas A Pontianak I Made Junetra, Wakil Direktur PDAM Provinsi Kalbar Harmawan, Kapolsek Sungai Raya Kompol Hariyanto, Kadis Perhubungan Kubu Raya Hary Fachari, Gakkum Airud Polda Kalbar Brigpol Teguh Setiawan, Ketua RT setempat, pemilik pangkalan speed boat, serta perwakilan dari PT Sinar Mas Sukses.
Kepala Basarnas Pontianak, I Made Junetra, menyampaikan bahwa dermaga Basarnas turut menjadi korban dalam insiden tersebut akibat hempasan tongkang yang lepas kendali. Ia berharap perusahaan segera berkoordinasi dengan konsultan teknis untuk perbaikan agar dermaga kembali bisa difungsikan dalam waktu dekat.
Wakil Direktur PDAM Kalbar, Harmawan, juga memaparkan bahwa intake PDAM yang berfungsi sebagai sumber distribusi air bersih untuk lebih dari 1.600 pelanggan mengalami kerusakan. Atas instruksi langsung dari Bupati Kubu Raya, PDAM diminta mengembalikan aliran distribusi air dalam waktu tiga hari.
Sementara itu, pemilik pangkalan speed boat, Mohamad Kholil, mengungkapkan bahwa sedikitnya enam unit speed boat miliknya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Ia mengapresiasi itikad baik perusahaan yang langsung datang menemui warga.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, perwakilan PT Sinar Mas Sukses, Frendi Reinaldi, menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab serta akan mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh pihak-pihak terkait.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menyampaikan bahwa pihak kepolisian hadir sebagai penengah dan pengawal jalannya mediasi guna menjaga agar proses penyelesaian berjalan tertib dan kondusif.
“Kami berharap setelah adanya mediasi ini, semua pihak membuat kesepakatan tertulis agar ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang muncul. Selagi ada itikad baik dan tanggung jawab dari perusahaan, kami dari kepolisian siap mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Ade, Senin (16/6/2025).
Proses mediasi ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian yang damai, profesional, dan berkeadilan antara pihak perusahaan dan para korban, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








