Harmonisasi Raperda Ormas Kayong Utara: Perkuat Peran Strategis Organisasi dalam Pembangunan Daerah

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Kayong Utara, Kamis (12/6/2025).

Rapat strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar ini bertujuan memperkuat peran Ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara Asnawi, Kepala Badan Kesbangpol Kalbar Manto, perwakilan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kayong Utara, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kalbar.

Pembahasan menyoroti pentingnya posisi Ormas yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa Ormas didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pencapaian tujuan NKRI.

Baca Juga  Kapal Sabuk Nusantara 110 Terkatung-Katung di Titik Labuh Sungai Kapuas

Ormas dinilai memiliki potensi besar sebagai aktor pelengkap pemerintah, baik dalam pelayanan sosial, advokasi publik, hingga pemberdayaan kapasitas masyarakat.

“Pemberdayaan Ormas harus dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak, integritas, dan kontribusinya di tengah masyarakat. Pemerintah daerah wajib mendukung peran mereka agar berdaya dan akuntabel,” ujar salah satu peserta rapat.

Pasal 40 UU No. 17/2013 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan pemberdayaan Ormas secara sistematis, termasuk memberikan fasilitas, dukungan legal, dan jaminan keberlangsungan organisasi.

Baca Juga  Tongkang Tak Terkendali di Sungai Kapuas, Kapal Pedagang Tenggelam, Seluruh ABK Berhasil Diselamatkan

Melalui Ranperda ini, diharapkan Ormas di Kabupaten Kayong Utara dapat semakin profesional, transparan, dan aktif dalam mendukung visi pembangunan daerah serta memperkuat jejaring kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

“Peraturan ini bukan hanya legalitas, tetapi juga penopang moral dan manajemen organisasi masyarakat sipil yang sehat,” tambah perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar pematangan Ranperda di tingkat DPRD Kayong Utara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan operasional.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial