SUARAANAKKOLONG.CO.ID KAPUAS HULU – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Polsek Silat Hilir menggencarkan sosialisasi larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi, S.H., berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025, serta mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, diawali dengan apel konsolidasi yang melibatkan personel Polsek Silat Hilir, anggota Koramil Silat Hilir, serta perangkat Desa Seberu. Tujuannya jelas: memberikan pemahaman hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas PETI, khususnya di wilayah hutan lindung.
Dalam patroli dan sosialisasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung, namun sejumlah alat bekas diduga milik pelaku PETI ditemukan di lokasi. Beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin Robin diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Silat Hilir.
“Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, namun tidak ragu bertindak tegas jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Ipda Egidius Egi.
Sebagai bagian dari kampanye berkelanjutan, aparat juga memasang banner imbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” di sejumlah titik strategis. Langkah ini untuk mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, yang berisiko merusak lingkungan dan berdampak pada ekosistem hutan lindung.
Kegiatan ditutup pukul 16.30 WIB dengan situasi aman dan tertib. Polsek Silat Hilir menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan unsur TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan akibat PETI.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Polsek Silat Hilir
Editor: Amarizar.MD
Red. Norman








