Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:27 WIB

Modus Sadis! Ibu Gunakan Anak 10 Tahun untuk Selundupkan Sabu dalam Pembalut ke Lapas Perempuan Pontianak

SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA — Upaya penyelundupan sabu seberat 2,06 gram ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas pada Selasa (10/6/2025). Ironisnya, pelaku menggunakan anak perempuan berusia 10 tahun (JA) sebagai kurir, dengan menyembunyikan sabu dalam pembalut wanita dan berpura-pura sedang menstruasi.

Petugas curiga terhadap gerak-gerik JA saat hendak membesuk warga binaan SN (44). Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lima paket sabu dalam pembalut yang dikenakannya.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan mentolerir penyelundupan dalam bentuk apa pun,” tegas Jayanta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar.

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengungkap bahwa JA diperintahkan oleh kakaknya, SA (24), untuk menyelundupkan sabu kepada ibunya SN, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Personel Sat Samapta Polres Ketapang, Bantu Warga yang Kendaraannya Mogok Akibat Banjir

“SA kami amankan di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya. Ia yang menyuruh adiknya membawa sabu ke dalam lapas,” ungkap AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Rabu (11/6/2025).

Sabu tersebut dibeli oleh SA dari pria berinisial USU, di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, seharga Rp950 ribu, dengan dana sebesar Rp1,7 juta yang ditransfer oleh SN dari dalam lapas.

Petugas menduga bahwa SN telah berulang kali menggunakan metode serupa untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu USU, pengedar sabu yang memasok barang haram tersebut.

Baca Juga  Forkopimcam Menjalin Gelar Mediasi Kisruh Lahan antara Warga dan PT. Agrina, Sepakat Lakukan Pendataan Ulang

“Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan akan memperkuat koordinasi dengan pihak lapas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas AIPTU Ade.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima paket sabu, satu unit ponsel milik SA, serta pembalut yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SN, warga binaan sekaligus ibu dari kedua anak tersebut, kini diperiksa intensif terkait peran pengendalian narkoba dari balik jeruji.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Dukung Pemuda dan Olahraga, Yuliansyah Tutup Turnamen Sepak Bola Teluk Bayur Cup 2025

Anak kolong

Yuliansyah Tinjau Progres Koperasi Merah Putih dan Infrastruktur Vital di Kubu Raya

Anak kolong

Tinjau Jembatan Rusak di Teluk Radak, Yuliansyah Komitmen Perjuangkan Akses Ekonomi dan Pendidikan

Anak kolong

Serap Aspirasi Warga Kubu Raya, Yuliansyah Kawal Pembangunan Jalan dan Jembatan Desa

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah