SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA — Dua pria muda asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, berinisial A (25) dan I (19), berhasil ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya, usai tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terjadi di depan Alfamart Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi warga.
“Bermula dari laporan masyarakat, Tim Labubu segera bergerak dan melakukan pengintaian. Saat kedua pelaku berhenti di depan Alfamart, petugas langsung melakukan penyergapan. Keduanya tidak dapat berkutik,” ujar Aiptu Ade, Selasa (10/6/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga, polisi menemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu di tangan kiri salah satu pelaku.
“Keduanya tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka kami amankan barang bukti sabu seberat bruto 1,88 gram,” lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Kubu Raya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan Kubu Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Ade.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








