SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kendari, 11 Juni 2025 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi), Indra Dapa Saranani, mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa Kepala Desa Mokoau, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Desakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan total pagu anggaran lebih dari Rp 1,55 miliar.
Indra menyoroti bahwa pagu anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 727.879.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 829.433.000 dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. “Kami sebagai bagian dari fungsi kontrol publik sangat curiga dengan angka-angka tersebut. Apalagi jika melihat rincian penyalurannya yang tidak jelas penggunaan dan realisasinya,” ujarnya.
Menurutnya, penyaluran DD 2023 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
- Tahap I: Rp 293.963.700 (40,39%)
- Tahap II: Rp 218.363.700 (30,00%)
- Tahap III: Rp 215.551.600 (29,61%)
“Namun, kami menilai tidak ada keterbukaan terhadap pengadaan item dan output yang sesuai. Surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan juga patut dipertanyakan,” tegasnya.
Indra juga menyebut beberapa item pengadaan yang wajib menjadi perhatian dan diduga berpotensi diselewengkan, antara lain:
- Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih: Rp 95.072.170
- Pembangunan Sarana Olahraga: Rp 225.728.780
- Bantuan Perikanan: Rp 182.864.000
- Keadaan Mendesak/Bencana: Rp 75.600.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa: Rp 21.000.000
- Sarana Perkantoran Desa: Rp 4.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp 44.400.000
- PAUD/TPA/Madrasah Non-Formal: Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Energi Alternatif: Rp 28.000.000
- Penyuluhan Kesehatan: Rp 1.000.000
“Kami meminta Kejati Sultra untuk mengaudit secara khusus dan mengevaluasi kembali surat bebas temuan dari Inspektorat Konawe Selatan. Jika dibutuhkan, kami siap menyampaikan data tambahan dan melakukan aksi demonstrasi serta pelaporan resmi,” ujarnya lagi.
Akpersi Sultra menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam bila ada indikasi korupsi yang merugikan masyarakat desa. “Kami berharap Kejati Sultra bertindak tegas dan tidak membiarkan potensi kerugian negara terus terjadi,” tutup Indra.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Sultra
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto









