SUARAANAKKOLONG.CO.ID SANGGAU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Sanggau, Rabu (4/6/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Babai Cinga, Lantai II Kantor Bupati Sanggau, dan diikuti oleh perwakilan dari enam kabupaten di wilayah Zona 2, yaitu Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Landak.
Pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Pemkab Sanggau dalam mendukung pelaksanaan IRH melalui sinergi dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya terkait penyediaan dan pengunggahan data dukung.
Materi pendampingan disampaikan oleh Koordinator Tim Sekretariat Wilayah Zona 2, Ary Widya Anitasari, S.H., M.H. Dalam presentasinya, Ary menjelaskan IRH sebagai instrumen strategis dalam mengukur pelaksanaan reformasi hukum secara menyeluruh, mulai dari tahapan sosialisasi, pendampingan dan verifikasi awal, pengunggahan data, hingga validasi dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
“Kolaborasi antara Tim Penilai Mandiri di daerah dengan Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Nasional sangat penting untuk memastikan proses IRH berjalan objektif, transparan, dan sesuai pedoman tahun 2025,” jelas Ary.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi tingkat menengah (meso) di mana Kemenkumham bertindak sebagai institusi pengampu dalam mendorong penyempurnaan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tim teknis dari Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memberikan bimbingan teknis kepada para PIC IRH dari enam kabupaten tersebut agar proses input dan unggah data melalui Aplikasi IRH dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh daerah di wilayah Zona 2 dapat menyelesaikan proses penilaian mandiri IRH dengan baik serta mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Wilayah Sanggau
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








