Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 12 Juni 2025 - 05:39 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Kecamatan Marau Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID KETAPANG — Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Marau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangannya Sabtu (07/06), menyebutkan bahwa penangkapan terhadap F merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Polisi menduga adanya jaringan pengedar sabu yang menyasar wilayah pedesaan.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tersangka F di kediamannya beserta barang bukti berupa 10 paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,00 gram brutto, satu buah timbangan elektrik, satu buah dompet warna hitam, dan satu plastik klip kosong,” jelas AKP Aris.

Baca Juga  Keraton Pakunegara Tayan Nobatkan Sugioto, S.H., M.Kn sebagai Dato Sri Yudha Pakunegara, Tanda Kehormatan, Simbol Kebangkitan Adat dan Persatuan Bangsa

Proses penggerebekan dilakukan secara cepat dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Pelaku tidak memberikan perlawanan. Dari hasil interogasi, F mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir karena alasan ekonomi. Ia diduga menjadi pengedar lokal yang menyuplai sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memasok barang haram ini dari luar wilayah Ketapang,” tambah AKP Aris.

Baca Juga  Terekam CCTV, Duo Penjambret di Pontianak Kota Berhasil Dibekuk Jatanras

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. F dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Aris juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan jalur transit maupun distribusi oleh para pelaku kejahatan,” pungkasnya.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Ketapang
Editor: Amarizar.MD
Red. Agus Pepso

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat