SUARAANAKKOLONG.CO.ID Mempawah, 2 Juni 2025 — Masyarakat desa jangan hanya jadi penonton! Pesan ini disampaikan H. Yuliansyah, S.E., Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, saat memimpin Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Aula Kantor Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Senin (2/6/2025).
Acara ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR RI, yang bertujuan mendekatkan pemahaman hukum penerbangan kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah strategis dan terdampak jalur udara nasional.
“Warga desa perlu tahu hak dan kewajiban mereka terhadap aktivitas penerbangan. Termasuk soal keselamatan udara, ganti rugi, hingga peluang ekonomi di sektor aviasi,” tegas Yuliansyah.
Turut hadir Sekcam Jongkat, aparat desa se-Kecamatan Jongkat dan Segedong, tokoh masyarakat, pelajar, serta pemuda. Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan banyak warga bertanya seputar gangguan kebisingan, potensi pelanggaran zona udara, hingga prosedur penanganan kecelakaan udara.
Yuliansyah menyampaikan bahwa UU No. 1 Tahun 2009 bukan hanya mengatur pesawat dan bandara, tetapi juga menyentuh hak masyarakat untuk mendapat informasi, kompensasi, dan perlindungan hukum.
“Undang-undang ini menjamin keselamatan rakyat dan kedaulatan negara di udara. Jika dipahami dengan benar, rakyat bisa mengambil manfaat, bukan hanya menerima risiko,” katanya.
Melalui kegiatan ini, H. Yuliansyah berharap agar warga desa bisa menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengawasi, memahami, dan bahkan memanfaatkan ruang udara nasional untuk kepentingan ekonomi—misalnya melalui koperasi logistik desa, transportasi udara komoditas hasil tani, dan sebagainya.
Acara ditutup dengan penyerahan bahan sosialisasi, serta pembentukan kelompok diskusi hukum desa yang akan dibina langsung oleh tim Yuliansyah ke depan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Farhan Arif Billah
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









