SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat.
Kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan dugaan pemaksaan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JM terhadap anak perempuan mereka yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak enam kali di sebuah rumah yang terletak di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Jatanras pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 12.41 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik kami,” ujar AKP Darmawan dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar keprihatinan atas meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Pontianak. Polresta mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga dan melindungi anak-anak di lingkungan sekitar serta tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








