Pengedar Sabu Ditangkap di Rasau Jaya, Polisi Amankan Hampir 1 Gram Barang Bukti

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – KUBU RAYA, 4 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MT (41), warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, berhasil ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram.

Menurut keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Rasau Jaya.

Baca Juga  Anggota DPR RI H. Yuliansyah, SE Berbagi Sukacita di Khitanan Massal TPQ Darunnajah

“Tim kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan target, Tim Labubu langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (2/6).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di saku celana sebelah kanan pelaku, yang langsung diamankan dan ditimbang untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga menyebut bahwa MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk kemudian diedarkan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

Baca Juga  Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Bermuatan 25 Ton Kelapa Karam di Padang Tikar – Seluruh ABK Selamat

Polres Kubu Raya menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus bergerak dan tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Masyarakat adalah garda terdepan untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas Aiptu Ade.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Investigasi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53