Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Kendalikan Peredaran Shabu dari Dalam Rutan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kapuas Hulu, 29 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JH (38), warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, ditetapkan sebagai tersangka utama kasus narkotika jenis shabu yang diungkap pada Kamis, 29 Mei 2025.

Yang mengejutkan, JH diketahui mengendalikan peredaran narkotika tersebut dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan. Merespons informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga  Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati seorang perempuan berinisial NP berada di depan Minimarket Pelangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, NP kedapatan membawa kantong plastik berisi enam klip kristal putih yang diduga kuat shabu. Dalam interogasi awal, NP mengaku hanya diperintah oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Egnasius, S.H., berkoordinasi dengan pihak Rutan Putussibau. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JH, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia mengatur distribusinya dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan anaknya sebagai kurir.

Baca Juga  Pawas Pontianak Selatan dan Personel Sigap Bantu Korban Laka Akibat Tumpahan Oli di Depan Kantor BPN

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Enam klip plastik bening berisi kristal diduga shabu,
  • Dua klip plastik kosong,
  • Dua kantong plastik berwarna,
  • Sehelai tisu,
  • Satu buah masker.

JH kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar dengan jumlah besar.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Kapuas Hulu
Editor: Amarizar.MD
Red. Almuis

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial