Pos-pos Terbaru

Parlemen Jalanan Sultra Kembali Geruduk Kejati: Desak Pemeriksaan Kadis PUPR dan Kadis PTSP Koltim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mall Pelayanan Publik

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kendari — Selasa, 3 Juni 2025 Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Aksi tersebut menuntut Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa dua pejabat kunci di Kabupaten Kolaka Timur terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang bersumber dari APBD 2024.

PJ Sultra secara tegas menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Timur berinisial “AA” dan oknum ASN yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Timur sebagai pihak yang patut diperiksa. Proyek yang memakan anggaran sebesar Rp 8.998.600.000 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan terindikasi mark up, sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia

“Kami meminta Kejati Sultra bersikap tegas dan independen. Segera panggil dan periksa Kadis PUPR serta Kadis PTSP yang diduga terlibat dalam proyek ini. Jangan biarkan proyek pelayanan publik dijadikan ladang bancakan,” tegas Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abdul Haris Nurdin dalam orasinya.

Menurut Abdul, proyek MPP seharusnya menjadi solusi perbaikan birokrasi dan peningkatan layanan publik di Kolaka Timur. Namun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya justru mencederai tujuan utama proyek tersebut.

Dalam aksinya, PJ Sultra juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mereka menyoroti pelanggaran serius apabila ASN terlibat langsung dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Baca Juga  Kapal Dharma Ferry 2 Tabrak Ponton Bermuatan CPO di Perairan Ketapang, Syahbandar Bungkam

“Pasal 5 huruf f dan Pasal 8 huruf c sudah jelas. ASN dilarang menyalahgunakan jabatan dan terlibat langsung dalam proyek yang bukan tugas pokoknya. Ini harus jadi perhatian serius Kejati,” imbuh Abdul.

PJ Sultra menuntut adanya audit terbuka atas proyek MPP Koltim dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan partisipasi publik serta media dalam mengawasi proses hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” tutup Abdul Haris dengan lantang.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Kendari
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan
Oleh: Nabilah Syakib Mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah

Anak kolong

Strategi Peningkatan Daya Saing Lulusan SMK di Dunia Kerja

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya

Anak kolong

H.Yuliansyah, S.E Tinjau Abrasi Pantai di Pesisir Kabupaten Mempawah

Anak kolong

H. Yuliansyah, SE Sampaikan Apresiasi atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Alm. Jenderal (Purn.) H.M. Soeharto Jakarta, 10 November 2025