SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 30 Mei 2025 — Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan pengiriman 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Penangkapan terjadi pada Jumat (30/5/2025) di Kecamatan Pontianak Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial AS alias Acen, pria asal Kalimantan Tengah. Ia ditangkap di Jalan Selat Madura, tepatnya di warung Limoy, saat mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KB 3670 KZ. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disimpan rapi di dalam plastik dan diletakkan di gantungan motornya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AS mengaku hanya sebagai kurir. Ia diminta mengantar sabu tersebut ke Kalimantan Tengah dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AS dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandaia, S.IP., M.AP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Batman Pandaia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, termasuk mengidentifikasi pemesan sabu yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Keberhasilan ini menjadi bukti konkret bahwa Satres Narkoba Polresta Pontianak terus menunjukkan komitmen dalam membasmi peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi bangsa.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









