SUARAANAKKOLONG.CO.ID KETAPANG – Di tengah semangat pemerintah pusat dalam mendorong kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Kabupaten Ketapang justru masih memberlakukan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi. Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah secara tegas mengatur pembebasan biaya tersebut.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembebasan BPHTB dan PBG ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mendukung Program Sejuta Rumah.
Namun, hingga saat ini implementasi SKB tersebut di Kabupaten Ketapang belum menunjukkan kemajuan signifikan. Sejumlah pengembang dan masyarakat mengeluhkan bahwa pungutan BPHTB dan PBG masih terus diberlakukan, tanpa adanya regulasi daerah yang mendukung pembebasan sebagaimana yang diamanatkan pusat.
“Kebijakan ini sangat dinanti masyarakat, terutama kalangan pekerja formal berpenghasilan rendah. Tapi di lapangan, kami masih menghadapi hambatan karena belum adanya tindak lanjut dari Pemkab Ketapang,” ujar salah satu pengembang yang enggan disebutkan namanya.
PBG sendiri merupakan izin wajib yang harus dimiliki sebelum membangun gedung. Biaya yang ditimbulkan dari proses ini meliputi administrasi, konsultasi arsitek, penyusunan dokumen teknis, hingga jasa konsultan teknis. Dengan adanya pembebasan, seharusnya proses pembangunan rumah subsidi menjadi lebih efisien dan murah.
Kondisi di Ketapang dinilai menunjukkan lemahnya komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat realisasi rumah subsidi dan mempersulit masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.
“Jika daerah lain sudah bisa menerapkan, mengapa Ketapang belum?” tanya Aryandi, salah satu warga calon penerima rumah subsidi. “Kami hanya ingin rumah layak tanpa beban biaya tambahan yang seharusnya sudah dihapus.”
Menyikapi situasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan. Ketua DPD REI Kalbar, H. Baharudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk Ketapang, perlu segera mengeluarkan regulasi pendukung seperti Peraturan Bupati atau Surat Edaran untuk memperjelas pelaksanaan pembebasan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan belum adanya tindak lanjut dari beberapa daerah di Kalbar terhadap SKB 3 Menteri, seperti Ketapang, Mempawah, Sanggau, dan Sekadau. Padahal, ini jelas merupakan upaya meringankan beban masyarakat dan mendukung PSN,” ujar Baharudin.
Ia menambahkan, keterlambatan implementasi kebijakan ini akan berdampak langsung pada lambatnya realisasi pembangunan rumah subsidi dan akses masyarakat terhadap hunian murah dan layak.
“Kami dari REI siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses regulasi. Ini bukan hanya soal kepentingan pengembang, tapi hak rakyat kecil yang harus dijaga.”
REI Kalbar juga berencana menyampaikan laporan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) sebagai bagian dari advokasi terhadap kepentingan pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









