SUARAANAKKOLONG.CO.ID Melawi, Selasa, 27 Mei 2025 – Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengamankan sebanyak 148,02 gram narkotika jenis sabu dari tangan 11 tersangka dalam serangkaian penindakan hukum yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan 10 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1184 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang.
“Tentu ini merupakan komitmen bersama untuk memerangi narkoba. Dari barang bukti yang kami amankan, dapat diasumsikan bahwa kami menyelamatkan sebanyak 1184 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Sebanyak 8 Laporan Polisi tercatat dalam rentang waktu lima bulan terakhir, dengan seluruh proses penyidikan sudah memasuki tahap I maupun tahap II. Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program nasional yang terus didukung penuh oleh institusinya.
“Kami tidak akan membiarkan peredaran narkoba merusak masyarakat Kabupaten Melawi. Informasi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan dijamin kerahasiaannya.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media atas dukungan yang diberikan. Mari kita lindungi keluarga dan generasi muda kita dari ancaman narkoba. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Melawi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








