SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 26 Mei 2025 — Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan terhadap empat orang jurnalis yakni Sb, Er, Sd, dan Ry masih terus berjalan. Kasus ini ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Ketapang dengan dukungan personel dari Polsek terkait.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si. menyampaikan komitmen kuat kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Laporan penganiayaan ini bermula dari kejadian yang terjadi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang pada Selasa (20/05/2025). Keempat awak media tersebut mengaku menjadi korban kekerasan oleh seorang warga di lokasi kejadian.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lanjutan. Pemeriksaan terhadap para pelapor awalnya dijadwalkan Jumat, namun atas permintaan mereka sendiri, diundur ke hari Selasa,” jelas AKP Ryan Eka Cahya, Senin (26/05/2025) pukul 11.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan cermat dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penanganan kasus ini akan terus kami kawal sesuai ketentuan,” tambahnya.
Polres Ketapang juga mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Ketapang
Editor: Amarizar.MD
Red. Andi Tarigan








