SUARAANAKKOLONG.CO.ID Sengah Temila Senin, 26 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat ekonomi desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis koperasi, Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pahauman, bertempat di Aula Desa Pahauman, Dusun Baratus, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Staf Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Kumindag) Kabupaten Landak, Camat Sengah Temila Eric Panjuga, S.H., Danramil Sengah Temila yang diwakili oleh Pelda Daminus Amid, Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa, S.K.M., Kepala Desa Pahauman Diano, S.H., Ketua BPD Emanuel bersama wakilnya Hendrikus, serta tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, kepala dusun, dan RT setempat.
Kepala Desa Pahauman, Diano, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat secara transparan, termasuk dalam proses seleksi pengurus.
Perwakilan Camat Sengah Temila menyampaikan bahwa koperasi akan dibiayai melalui pinjaman plafon Bank Himbara senilai Rp 3 miliar, dengan tenor pengembalian enam tahun. Ia menyebutkan, program ini merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia dan merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi desa.
Kapolsek Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang akuntabel. “Kami siap mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pengurus harus bekerja untuk kepentingan bersama, bukan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Pelda Daminus Amid selaku perwakilan Danramil juga berharap para pengurus koperasi dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Perwakilan Dinas Kumindag menambahkan bahwa Musdesus merupakan prasyarat penting sebelum koperasi dapat disahkan secara legal dan menerima bantuan dana. Ia menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, pelibatan seluruh dusun, dan penghindaran unsur nepotisme dalam struktur kepengurusan. Anggota koperasi diwajibkan menyetor simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 20.000.
Koperasi Merah Putih ini rencananya akan menjalankan tujuh unit usaha:
1. Gerai Sembako (47.11)
2. Apotik Desa (477.21)
3. Klinik Desa (477.22)
4. Kantor Koperasi (77.394)
5. Unit Simpan Pinjam (4142)
6. Pergudangan/Angkutan (2291)
7. Perdagangan Buah Mengandung Minyak (46.202)
Pendamping Desa yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan koperasi ini dan berharap dapat menjadi penggerak ekonomi serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Musdesus ini menjadi tonggak awal yang penting bagi masyarakat Desa Pahauman dalam membangun ekonomi berbasis komunitas dan menjunjung prinsip transparansi serta profesionalitas.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Landak
Editor: Amarizar.MD
Red. Mi’raj Firdaus








