SUARAANAKKOLONG.CO.ID, PONTIANAK – Praktisi Hukum H. Daniel Edward Tangkau, S.H., menyoroti persoalan berkepanjangan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menimbulkan konflik dalam dunia usaha, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Menurut Daniel, perusahaan sawit wajib memiliki izin lengkap untuk menjalankan aktivitas usahanya. Ia menekankan bahwa kepemilikan HGU merupakan salah satu syarat mutlak, yang harus dilengkapi sejak tahap awal perencanaan usaha.
“Perusahaan perkebunan sawit harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum mulai beroperasi, khususnya dalam penguasaan dan penggunaan lahan,” ujarnya kepada Suara Anak Kolong, Sabtu (25/5/2025).
Daniel menjelaskan bahwa untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP), perusahaan harus memenuhi sejumlah dokumen administratif dan teknis sebagai berikut:
1. Akta pendirian perusahaan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat keterangan domisili
4. Rekomendasi tata ruang dari Bupati (untuk izin dari Bupati)
5. Rekomendasi rencana makro pembangunan perkebunan dari Gubernur (untuk izin dari Gubernur)
6. Izin lokasi yang dilengkapi peta calon lokasi
7. Pertimbangan teknis dari instansi kehutanan jika lahan berasal dari kawasan hutan
8. Jaminan pasokan bahan baku
9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan
10. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan
“Semua aspek ini wajib dipenuhi agar kegiatan usaha sah secara hukum dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan,” tegasnya.
Daniel juga merujuk pada Pasal 26 dan Pasal 42 UU Perkebunan. Pasal 26 mengatur bahwa HGU adalah hak yang diberikan oleh negara untuk pemanfaatan lahan bagi usaha perkebunan, sedangkan Pasal 42 menegaskan tanggung jawab perusahaan untuk mengelola perkebunan secara berkelanjutan dan menghormati hak masyarakat adat.
Ia menambahkan, terdapat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan, termasuk Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 yang membatalkan pasal-pasal KUHP yang rawan digunakan untuk mengkriminalisasi.
Perusahaan yang tidak memiliki HGU, menurut Daniel, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang memberikan dasar hukum penindakan terhadap perusahaan tanpa izin.
Sanksi administratif meliputi:
- Peringatan tertulis
Denda administratif
Pencabutan izin usaha
Sedangkan sanksi pidana dikenakan bila unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum.
Daniel mencontohkan kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Perusahaan ini diduga menggarap sekitar 6.000 hektare lahan tanpa HGU, dan baru mengajukan perizinan resmi setelah sawit yang ditanam mulai menghasilkan.
“Ini contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan dan komitmen perusahaan terhadap hukum. Harus ada penindakan agar tidak menjadi preseden buruk,” kata Daniel menutup pernyataannya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








