SUARAANAKKOLONG.CO.ID | NANGA PINOH, 25 MEI 2025 – Dalam rangka mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, Polsek Nanga Pinoh, Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis.
Langkah ini merupakan bagian dari program kerja rutin jajaran Polres Melawi, sebagai upaya preventif yang mengedepankan pendekatan humanis.
“Himbauan ini kami lakukan secara persuasif agar masyarakat memahami bahwa PETI merupakan tindakan melanggar hukum dan berdampak buruk bagi lingkungan,” ujar Aiptu Samsi, perwakilan Humas Polres Melawi.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Sosialisasi tersebut juga menyampaikan dasar hukum pelarangan PETI berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan langkah preventif dan edukatif ini secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan mendukung langkah-langkah Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Melawi
Editor: Amarizar.MD
Red. Almuis









