Diduga PT KAP Garap 6.000 Hektar Lahan di Luar HGU, Aktivis: Ini Pelanggaran yang Dilegalkan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kayong Utara, 23 Mei 2025 – PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga telah menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, sebagian sawit dari lahan tersebut sudah memasuki masa produksi.

Ironisnya, pihak perusahaan kini baru mengajukan penerbitan izin HGU, dengan alasan proses permohonan telah diajukan sejak tahun 2015. Dugaan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan buruh.

Abdul Khaliq, aktivis buruh dan lingkungan, menyebut praktik ini sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi dilegalkan lewat jalur politik. “Bagaimana bisa lahan yang belum punya izin resmi digarap dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun, lalu ketika sudah untung, baru minta HGU diterbitkan? Ini seperti melegalkan pelanggaran secara retrospektif,” tegas Khaliq.

Baca Juga  Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Remaja Berboncengan Tiga Dini Hari di Pontianak Barat

Menurut Khaliq, dalih perusahaan soal permohonan izin sejak 2015 tidak bisa dijadikan pembenaran. “Selama belum ada HGU yang terbit, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembukaan lahan dan penanaman. Ini pelanggaran serius terhadap hukum agraria,” tambahnya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi dorongan dari elit politik lokal yang berupaya memfasilitasi legalisasi atas pelanggaran tersebut. “Kami melihat ada manuver politik yang mencoba memutihkan pelanggaran ini. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola agraria di Indonesia,” ujarnya.

Khaliq menyerukan kepada masyarakat sipil dan lembaga-lembaga negara untuk turun tangan. Ia mendorong agar Gakkum KLHK, Ombudsman RI, Komisi II dan IV DPR RI, serta ATR/BPN Pusat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Baca Juga  Yuliansyah Ketua DPD Partai Gerindra Anggota DPR Rl Dapil 1 Kalbar Mengirimkan Bansos untuk Korban Banjir di Kuala Mandor

“Kami tidak akan diam. Ini bukan soal izin semata, tapi soal keadilan, lingkungan, dan masa depan tata kelola lahan di negeri ini. Jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk: garap dulu, urus izin belakangan,” pungkasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak PT KAP pada Rabu, 21 Mei 2025 di ruang rapat DPRD Sukadana.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Humas PT Kalimantan Agro Pusaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Pontianak

Misteri Kematian Santri di Kubu Raya: Tim Hukum KAHMI Kalbar Turun Langsung Investigasi Pesantren Labbaik

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak