SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kayong Utara, 23 Mei 2025 – PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga telah menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, sebagian sawit dari lahan tersebut sudah memasuki masa produksi.
Ironisnya, pihak perusahaan kini baru mengajukan penerbitan izin HGU, dengan alasan proses permohonan telah diajukan sejak tahun 2015. Dugaan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan buruh.
Abdul Khaliq, aktivis buruh dan lingkungan, menyebut praktik ini sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi dilegalkan lewat jalur politik. “Bagaimana bisa lahan yang belum punya izin resmi digarap dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun, lalu ketika sudah untung, baru minta HGU diterbitkan? Ini seperti melegalkan pelanggaran secara retrospektif,” tegas Khaliq.
Menurut Khaliq, dalih perusahaan soal permohonan izin sejak 2015 tidak bisa dijadikan pembenaran. “Selama belum ada HGU yang terbit, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembukaan lahan dan penanaman. Ini pelanggaran serius terhadap hukum agraria,” tambahnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi dorongan dari elit politik lokal yang berupaya memfasilitasi legalisasi atas pelanggaran tersebut. “Kami melihat ada manuver politik yang mencoba memutihkan pelanggaran ini. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola agraria di Indonesia,” ujarnya.
Khaliq menyerukan kepada masyarakat sipil dan lembaga-lembaga negara untuk turun tangan. Ia mendorong agar Gakkum KLHK, Ombudsman RI, Komisi II dan IV DPR RI, serta ATR/BPN Pusat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan soal izin semata, tapi soal keadilan, lingkungan, dan masa depan tata kelola lahan di negeri ini. Jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk: garap dulu, urus izin belakangan,” pungkasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak PT KAP pada Rabu, 21 Mei 2025 di ruang rapat DPRD Sukadana.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Humas PT Kalimantan Agro Pusaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim Redaksi








