SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA, 20 Mei 2025 — Seorang pria berinisial AN (38) diamankan oleh jajaran Polsek Kubu, Polres Kubu Raya, setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan penyeberangan rakyat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (19/5/2025).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas II 2025 yang tengah digencarkan untuk menekan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme dan pungli, di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pelaku ditangkap saat memungut uang dari juragan motor air tanpa dasar hukum yang sah.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam membersihkan praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan pungutan tanpa izin di kawasan pelabuhan rakyat,” ujar Aiptu Ade, Selasa (20/5).
Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban bersama. Jika menemukan pungli atau premanisme, segera laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus melakukan patroli serta penindakan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









