SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA, 20 Mei 2025 — Seorang pria berinisial GR (43) tak berkutik saat diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam Operasi Pekat Kapuas II 2025, Sabtu malam (17/5/2025). GR tertangkap di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku diketahui membuang satu bungkusan sabu seberat bruto 0,60 gram saat menyadari dirinya dibuntuti polisi yang tengah berpatroli dalam rangka cipta kondisi dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penangkapan GR merupakan hasil dari kegiatan imbangan Operasi Pekat yang fokus menyasar berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkoba.
“Pelaku sempat membuang sabu saat mengetahui dirinya dibuntuti, namun aksinya berhasil kami pantau. Saat diminta mengambil kembali bungkusan tersebut, pelaku tak bisa mengelak dan mengakuinya sebagai miliknya,” ujar Ade, Senin (19/5/2025).
Dalam pemeriksaan awal, GR mengaku mendapatkan barang haram itu dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia berencana menjual kembali sabu tersebut demi keuntungan pribadi.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
“Kegiatan patroli ini bagian dari langkah preventif dan preemtif kami dalam memberantas penyakit masyarakat seperti narkoba, premanisme, dan tindak kriminalitas lain,” lanjut Ade.
Polres Kubu Raya terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Operasi Pekat Kapuas II 2025 adalah bentuk nyata komitmen Polres Kubu Raya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Ade.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








