SUARAANAKKOLONG.CO.ID, PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran serta perpanjangan merek dagang kepada pelaku usaha kuliner ternama Pontianak, Edy Hartono. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (16/5/2025).
Edy Hartono, pemilik merek kuliner populer seperti Pondok Ale Ale dan buah BK (durian jemongko), memanfaatkan layanan ini untuk memperluas perlindungan hukum terhadap merek “Ayam Pak Usu” dan “Merdeka Ice Cream”, serta mendaftarkan merek baru “garagara”. Dalam kesempatan itu, ia didampingi ASN Kanwil Kemenkum Kalbar, Herry Hermawan.
Herry menjelaskan bahwa perpanjangan merek harus diajukan maksimal enam bulan sebelum masa perlindungan habis. Prosesnya dilakukan melalui sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Pemohon wajib melengkapi dokumen seperti sertifikat merek sebelumnya dan surat pernyataan perpanjangan,” terangnya.
Sementara untuk pendaftaran merek baru, seperti “garagara”, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen identitas, label merek, dan surat pernyataan, kemudian mengajukan secara online melalui laman resmi merek.dgip.go.id.
Dalam sesi konsultasi, Edy juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dugaan penggunaan tanpa izin merek “Merdeka Ice Cream” di luar Kalimantan. Menanggapi hal itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar pengaduan resmi segera dilayangkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah proses pendampingan selesai, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan secara simbolis Sertifikat Perpanjangan Merek untuk “Ayam Pak Usu” dan “Merdeka Ice Cream”, serta bukti penerimaan pendaftaran merek baru “garagara” dengan tambahan kelas merek.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku UMKM. “Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan dan melindungi merek mereka,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Edy Hartono mengapresiasi pelayanan tersebut. “Layanan ini sangat membantu. Saya merasa dilindungi secara hukum, dan prosesnya pun sangat efisien bagi pelaku UMKM seperti saya,” tutupnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kanwil Kemenkum Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









