Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:01 WIB

41 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Remaja Tuli Bisu Tikam Tetangga hingga Tewas di Kubu Raya

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh pelaku MRN alias OB (16), seorang remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, dalam proses pengungkapan pembunuhan terhadap korban DR (37).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa, sekaligus mencocokkan keterangan dari pelaku, saksi, dan ahli.

“Dari 41 reka adegan ini, terlihat adanya perlawanan dari korban yang terkejut saat pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar,” ungkap Ade, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga  H. Yuliansyah, SE Hadiri Borneo Race Championship 2025, Dukung Pengembangan Olahraga Otomotif di Kalimantan

Adegan memperlihatkan bagaimana pelaku sempat mendapat perlawanan, namun kemudian diduga melakukan penusukan secara membabi buta dengan menggunakan sebilah badik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Karena kaget, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Semua kronologi sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan ahli bahasa isyarat,” tambah Ade.

Mirisnya, pelaku diketahui kerap menerima bantuan dari korban dan keluarganya. Namun motif di balik kejadian tragis ini diduga kuat adalah pencurian.

“Motifnya adalah pencurian,” tegas Ade. Dalam peristiwa tersebut, keluarga korban juga melaporkan kehilangan uang sebesar Rp200 ribu yang hingga kini belum ditemukan.

Baca Juga  Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

“Memang ada laporan kehilangan uang, namun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Fakta lain yang terungkap, ditemukan lem yang masih basah di samping sarung badik milik pelaku. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Beberapa saksi juga menyebutkan bahwa pelaku memiliki sifat tempramental.

Atas perbuatannya, MRN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 17 tahun penjara.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat