SUARAANAKKOLONG.CO.ID, PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial MS atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area SPBU Bundaran Kota Baru, Jalan M. Yamin, Pontianak. Penangkapan ini berlangsung pada hari kedua pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2025, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan terhadap MS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pungli terhadap sopir truk yang hendak mengisi BBM. Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah memungut uang sebesar Rp2.000 per truk dengan dalih mengatur barisan kendaraan di SPBU.
“Pelaku kami tangkap tangan saat melakukan pungli. Ia mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan bersama barang bukti uang hasil pungutan liar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa praktik pungli dan premanisme tidak akan ditolerir. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Hari Raya Iduladha.
“Operasi Pekat Kapuas 2025 difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran miras ilegal, perjudian, narkoba, serta pungli yang meresahkan,” tegasnya.
Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan melanggar hukum di lingkungan sekitar.
“Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pontianak yang aman dan bebas dari aksi premanisme,” pungkasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








