SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 8 Mei 2025 — Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap SI alias Nd, pelaku pencurian uang senilai Rp34.523.500 dan satu unit handphone di Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kanit IV Sat Reskrim AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku membobol Apotek Agung Siantan pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan dan merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku mengecek barang-barang di lantai 2 dan kemudian turun ke lantai 1,” ungkap AKP Agus.
Tersangka mengambil uang sebesar Rp34.523.500 dan satu unit handphone Android merek Samsung. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berbekal linggis dan peralatan pembobolan.
AKP Agus menambahkan, tersangka menggunakan hasil curiannya untuk berfoya-foya, mulai dari bermain judi online, mengunjungi wanita, hingga mengkonsumsi sabu.
Dalam penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan Komyos Soedarso Pontianak, polisi mengamankan sisa uang sebesar Rp4,4 juta dari hasil curian.
“Dari hasil interogasi, sementara terungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya,” ujar AKP Agus.
Pelaku yang berusia 23 tahun ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








