SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 17 Mei 2025 – Perayaan adat Naik Dango yang digelar meriah di Rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Pontianak Kota, tercoreng oleh aksi pencurian sepeda motor. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pelaku berinisial R dan M.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Wagitri menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Bona Fentora, datang menyaksikan acara Naik Dango pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY di depan Rumah Radakng. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah raib dari tempat parkir.
“Korban kemudian melapor ke Polresta Pontianak. Setelah menerima laporan, tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap dua pelaku di sebuah warung kopi di Jalan Ya’M Sabran, Pontianak Timur, pada Minggu (11/5/2025),” terang Wagitri.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan cara mendorong menggunakan motor milik tersangka M. Motor curian itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial DN seharga Rp2 juta di kawasan Gang Nangka, Jalan Ya’M Sabran.
“Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjut Wagitri.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan DN yang bertindak sebagai penadah. DN mengaku telah menjual kembali motor tersebut kepada seseorang berinisial ER seharga Rp3,5 juta. Saat ini, pelaku ER masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah keramaian acara besar.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: WB
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








