Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Mempawah / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:05 WIB

Mantan Kades Mempawah Ditahan, Penyerahan Barang Bukti Korupsi APBDes Pasir 2019

SUARAANAKKOLONG.CO.ID MEMPAWAH, 15 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Pasir Tahun Anggaran 2019 dari Penyidik Polres Mempawah, Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka berinisial AH, mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum bidang Pidsus Kejari Mempawah. Proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1 Kostrad Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kemhan RI

“Untuk kepentingan penahanan, tersangka AH dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan. Jadwal persidangan akan ditetapkan kemudian oleh Majelis Hakim setelah pelimpahan resmi dilakukan,” jelas Erik Adiarto.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga  Kanit Binmas Polsek Pontianak Kota AKP Sukatmi Dampingi Penyaluran Bantuan Sarana Pertanian di Jalan Petani

Akibat perbuatan AH, negara mengalami kerugian sebesar Rp640.828.696 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Aulia

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR