Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka dalam Penggerebekan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 5 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan peredaran narkotika dan perdagangan emas ilegal. Dari operasi penggerebekan yang dilakukan Senin (5/5/2025), petugas mengamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi serta menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menyampaikan bahwa awalnya penggerebekan ditujukan untuk mengungkap jaringan sabu. Namun dalam pengembangan kasus oleh Sat Reskrim, terungkap adanya aktivitas perdagangan emas ilegal.

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi. Keempat orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, sedangkan SL dan A bertugas menjemput emas,” jelas AKP Wawan.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Melawi Salurkan Bansos, Ini Kata Bu Mardiah

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan potensi jejaring kejahatan yang lebih luas. Menurut Wawan, penegakan hukum tidak hanya akan menyasar kasus narkoba, namun juga kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Pembekalan CPNS Kejaksaan: Kajati Kalbar Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Bijak Bermedsos

Barang bukti berupa emas batangan saat ini diamankan di Mapolresta Pontianak. Para tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Mereka diduga melakukan kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terorganisir di wilayah hukumnya.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Tim Redaksi
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Pontianak

Misteri Kematian Santri di Kubu Raya: Tim Hukum KAHMI Kalbar Turun Langsung Investigasi Pesantren Labbaik

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak