SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 29 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Polda Kalbar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (33) setelah sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur. SK diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan sembako senilai lebih dari Rp356 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan menyusul laporan dari korban berinisial NS (47), warga Pontianak, yang menjabat sebagai Manager pada sebuah perusahaan penjualan sembako tempat pelaku bekerja. Dalam keterangannya, NS mengungkapkan bahwa SK adalah sales yang menjual barang-barang perusahaan ke sejumlah toko di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Pelaku tidak menyetorkan hasil penjualan sembako sebesar Rp356.089.164, melainkan menggelapkan uang tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers pada Selasa malam (29/04/2025).
Setelah menerima laporan pada 23 April 2025, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan mengarah pada persembunyian pelaku di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim akhirnya berhasil mengamankan SK pada 27 April 2025 saat bersembunyi di sebuah rumah.
“Pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Ketapang. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk nota penjualan, tagihan barang, serta sebuah mobil minibus jenis Avanza,” jelas AKP Ryan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti tambahan. AKP Ryan menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Satreskrim Polres Ketapang
Editor: Amarizar.MD
Red.: Lala Aulia









