SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BI (28), warga Pontianak Barat, dibekuk oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Sabtu (26/4/2025) pukul 01.45 WIB di depan Komplek Amesta, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.
Penangkapan berlangsung mencekam di tengah malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi warga yang resah terhadap seseorang yang diduga kerap menjual narkotika, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Selasa (29/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam saku belakang celananya, serta satu unit handphone yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas, namun petugas berhasil menemukan sabu tersebut. Handphone-nya juga kami sita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Ade.
Saat ini, BI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Polisi masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
AIPTU Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya di bawah komando AKBP Kadek Ary Mahardika berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba adalah langkah strategis dan preventif untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari jerat narkotika,” tegasnya.
Media Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








