Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 30 April 2025 - 04:14 WIB

Tiga DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah di Kalbar Serahkan Diri ke Kejati

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 29 April 2025 – Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (29/4) pukul 16.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M. menyerahkan diri secara sukarela setelah sekian lama tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH membenarkan penyerahan diri ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab para tersangka.

Baca Juga  Tinjau Karhutla di Singkawang, Kasdam XII/Tpr dan Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

“Penyerahan ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang juga melibatkan pendekatan kepada pihak keluarga,” ujar Wayan.

Sebelumnya, ketiganya telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun mangkir tanpa alasan. Upaya paksa penyidik untuk mendatangi rumah pun tidak berhasil, dan keberadaan mereka sempat diumumkan di media massa, serta dilaporkan ke AMC Kejagung RI untuk pelacakan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah seluas 7.883 m² senilai Rp99.173.013.750 di Jalan A. Yani I, Pontianak, untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada 2015. Namun, berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp39.866.378.750.

Baca Juga  Maman Suratman: Diduga Pelapor Miliki Dendam Politik terhadap Ria Norsan, Stop Glorifikasi Kasus di Media

Para tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejati Kalbar, tertanggal November hingga Desember 2024. Saat ini, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati Kalbar mengimbau DPO lainnya agar mengikuti langkah para tersangka dan menyerahkan diri secara sukarela demi kelancaran proses hukum.

Editor: Amarizar.MD
Red. Aulia

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”