Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 30 April 2025 - 04:14 WIB

Tiga DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah di Kalbar Serahkan Diri ke Kejati

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 29 April 2025 – Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (29/4) pukul 16.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M. menyerahkan diri secara sukarela setelah sekian lama tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH membenarkan penyerahan diri ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab para tersangka.

Baca Juga  Terungkap! Karyawan Diduga Gelapkan Alat Panen Sawit PT. MAR, Kerugian Capai Rp 7 Juta

“Penyerahan ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang juga melibatkan pendekatan kepada pihak keluarga,” ujar Wayan.

Sebelumnya, ketiganya telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun mangkir tanpa alasan. Upaya paksa penyidik untuk mendatangi rumah pun tidak berhasil, dan keberadaan mereka sempat diumumkan di media massa, serta dilaporkan ke AMC Kejagung RI untuk pelacakan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah seluas 7.883 m² senilai Rp99.173.013.750 di Jalan A. Yani I, Pontianak, untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada 2015. Namun, berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp39.866.378.750.

Baca Juga  Warga Kubu Raya Babak Belur Dianiaya Kurir Ekspedisi SiCepat, Korban Lapor Polisi

Para tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejati Kalbar, tertanggal November hingga Desember 2024. Saat ini, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati Kalbar mengimbau DPO lainnya agar mengikuti langkah para tersangka dan menyerahkan diri secara sukarela demi kelancaran proses hukum.

Editor: Amarizar.MD
Red. Aulia

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial