SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 29 April 2025 – Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (29/4) pukul 16.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M. menyerahkan diri secara sukarela setelah sekian lama tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH membenarkan penyerahan diri ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab para tersangka.
“Penyerahan ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang juga melibatkan pendekatan kepada pihak keluarga,” ujar Wayan.
Sebelumnya, ketiganya telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun mangkir tanpa alasan. Upaya paksa penyidik untuk mendatangi rumah pun tidak berhasil, dan keberadaan mereka sempat diumumkan di media massa, serta dilaporkan ke AMC Kejagung RI untuk pelacakan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah seluas 7.883 m² senilai Rp99.173.013.750 di Jalan A. Yani I, Pontianak, untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada 2015. Namun, berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp39.866.378.750.
Para tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejati Kalbar, tertanggal November hingga Desember 2024. Saat ini, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejati Kalbar mengimbau DPO lainnya agar mengikuti langkah para tersangka dan menyerahkan diri secara sukarela demi kelancaran proses hukum.
Editor: Amarizar.MD
Red. Aulia








