SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Aksi pencurian yang sempat menghebohkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil diungkap. Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku berinisial RO (41), warga Kecamatan Pontianak Timur, berhasil diamankan pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.
Kepada SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Jatanras. Meskipun sempat mengelak, RO akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan rekaman CCTV.
“Pelaku kami amankan di kediamannya. Awalnya dia tidak mengaku, namun bukti rekaman CCTV memperlihatkan jelas aksinya saat mencuri handphone milik korban di sebuah rumah makan,” ujar AIPTU Ade, Selasa (22/4/2025).
Pencurian terjadi pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah makan milik korban yang berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya. Saat itu korban tengah sibuk melayani pembeli, sementara handphone Oppo A53 warna biru miliknya diletakkan di atas meja kontainer.
“Melihat korban lengah dan situasi sekitar sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dan membawa kabur handphone tersebut. Korban baru menyadari setelah mencoba menelepon HP-nya, namun nomor sudah tidak aktif,” jelasnya lagi.
Korban mengalami kerugian senilai Rp3.099.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Tim Jatanras yang merespons laporan itu langsung bergerak cepat. Melalui bantuan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Suara Anak Kolong melalui SUARAANAKKOLONG.CO.ID mengapresiasi langkah cepat Polres Kubu Raya dalam menindak kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindak kriminal di sekitar mereka.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








