Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 30 April 2025 - 09:00 WIB

Pinjam Motor Beli Rokok, Warga Pontianak Malah Gelapkan Kendaraan Teman Sendiri

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Niatnya hanya meminjam motor untuk membeli rokok, namun berujung jeruji besi. Seorang pria berinisial LY (28), warga Kecamatan Pontianak Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Sungai Kakap usai menggelapkan sepeda motor milik temannya di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut keterangan Kapolsek Sungai Kakap IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, kejadian itu berlangsung pada Rabu (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah ditunggu berjam-jam, motor tak kunjung dikembalikan.

“Korban mulai curiga dan langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap. Setelah menerima laporan, petugas kami bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Ade, Senin (28/4).

Baca Juga  Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Kios di Sungai Kakap, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hasil penyelidikan membawa polisi menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban di wilayah Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah perumahan di Sumber Agung 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk diperiksa,” tambahnya.

Korban mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, LY ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Breaking News: Dua Sepeda Motor Terbakar di Pal Sembilan, Polsek Sungai Kakap Selidiki Penyebabnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” jelas Ade.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor.

“Jangan mudah percaya, apalagi kepada orang yang tidak punya hubungan jelas atau belum lama dikenal. Utamakan kehati-hatian untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tutupnya.


Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial