SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah ruko di Kecamatan Sungai Raya akhirnya berhasil diungkap. Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya dengan cepat menyergap pelaku berinisial AI (25), warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, saat hendak melarikan diri di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau yang dikenal warga sebagai Simpang Legend, pada Rabu (23/4/2025) pukul 23.35 WIB.
Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial VN, yang lebih dulu diamankan Polsek Pontianak Timur dalam kasus berbeda. Dari pemeriksaan mendalam, VN mengungkap peran AI dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan bahwa kerja sama lintas wilayah menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Legend. Meski sempat melawan, petugas berhasil melumpuhkan AI tanpa cedera berarti. Ia kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AIPTU Ade, Jumat (25/4/2025).
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih miliknya di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Tak berselang lama, motor tersebut raib.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000 akibat kejadian ini,” tambah Ade.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku melakukan pencurian bersama VN. Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga merupakan penadah hasil curian tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan pelaku. Kasus ini belum berhenti pada dua tersangka saja,” tegas AIPTU Ade.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan maupun barang berharga lainnya.
“Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” pungkasnya.
Kini, AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Media Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









