SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial ZI (38) diringkus jajaran Satreskrim Polsek Sungai Raya setelah diduga melakukan pencurian injektor mobil dan menipu konsumen dengan modus servis kendaraan. Aksi pencurian ini terjadi di Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi, Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut keterangan resmi Polres Kubu Raya, aksi pelaku berlangsung pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 12.40 WIB dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.406.920 bagi pihak workshop. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (16/4/2025) di kediamannya di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, tanpa perlawanan.
“ZI merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. Ia mengambil empat unit injektor Common Rail milik konsumen yang sedang melakukan servis, lalu menghubungi konsumen secara langsung untuk menerima pembayaran pribadi,” ungkap Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mewakili Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto, saat dikonfirmasi Suara Anak Kolong, Kamis (17/4/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku tidak memiliki izin dari perusahaan saat mengambil komponen tersebut. Setelah menerima pembayaran dari konsumen sebesar Rp6.406.920, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke perusahaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini mendekam di Rutan Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau agar perusahaan dan bengkel servis kendaraan lebih ketat dalam pengawasan internal, terutama dalam penanganan suku cadang dan transaksi jasa servis agar tidak disalahgunakan oleh oknum pegawai.
Suara Anak Kolong melalui SUARAANAKKOLONG.CO.ID akan terus menyuarakan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya transparansi dalam layanan jasa otomotif.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








