SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 29 April 2025 – Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 hingga 2023, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, terhadap dua tersangka yakni:
- AI (45 tahun), selaku Direktur PT. BCM
- S (59 tahun), selaku Pengguna Anggaran (PA) Diskominfo Kalbar
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengadaan proyek fiber optik dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp3.668.700.772 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan:
Tersangka AI dan S telah ditahan oleh Penuntut Umum berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak Nomor: PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak Nomor: PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025
Masa penahanan berlaku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kontak Informasi:
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Dwi Setiawan Kusumo, S.H.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak
HP: 0821-5381-0509
Email: kejari.pontianak@kejaksaan.go.id
Media Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








