Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

KEJARI Pontianak Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Fiber Optik Diskominfo Kalbar

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 29 April 2025 – Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 hingga 2023, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, terhadap dua tersangka yakni:

  • AI (45 tahun), selaku Direktur PT. BCM
  • S (59 tahun), selaku Pengguna Anggaran (PA) Diskominfo Kalbar

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengadaan proyek fiber optik dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp3.668.700.772 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Beliung dan Lurah Berbagi Bersama Warga Korban Angin Puting Beliung di Jalan Selat

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Presidium LAKI Burhanudin Abdullah: Wartawan dan LSM Pahlawan Informasi

Penahanan:
Tersangka AI dan S telah ditahan oleh Penuntut Umum berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak Nomor: PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak Nomor: PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025

Masa penahanan berlaku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kontak Informasi:
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Dwi Setiawan Kusumo, S.H.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak
HP: 0821-5381-0509
Email: kejari.pontianak@kejaksaan.go.id


Media Suara Anak Kolong

Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial