Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 27 April 2025 - 22:31 WIB

65 Adegan Rekonstruksi Ungkap Duel Maut Pemuda di Sungai Rengas Kubu Raya

SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut yang melibatkan dua pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, ini memperagakan sebanyak 65 adegan dan digelar di Mapolres Kubu Raya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Masyarakat setempat digegerkan dengan perkelahian sengit antara dua pemuda, SF (24) dan DN (23), yang berujung pada tewasnya SF akibat luka tusuk yang dideritanya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.

Baca Juga  Danlantamal XII Tinjau Pelabuhan Internasional Kijing, Soroti Peran Strategis dan Kesiapsiagaan Laut

“ Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dan memastikan bahwa perkelahian ini merupakan duel antara dua orang yang menggunakan senjata tajam,” kata AIPTU Ade kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4) sore.

Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban SF mengalami luka tusuk yang cukup serius, terutama di bagian kepala dan paha kiri. Luka tusuk di paha korban menyebabkan pendarahan hebat yang mengarah pada kematian.

“ Dari hasil autopsi, ditemukan luka serius di paha kiri korban yang menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia,” jelas Ade.

AIPTU Ade menambahkan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan dendam pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, perkelahian terjadi secara spontan akibat adu mulut yang memanas antara kedua pemuda tersebut.

Baca Juga  Lemahnya Koordinasi Pusat dan Daerah menjadi kendala pelaksanaan Program MBG di Kalbar, Gubernur Pusing

“ Tidak ada motif dendam sebelumnya, kejadian ini murni karena cekcok yang berujung pada perkelahian secara spontan,” tambahnya.

Pelaku DN kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau alternatif Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi berharap, dengan adanya rekonstruksi ini, proses penyidikan dapat didukung dengan fakta-fakta yang akurat dan objektif.


Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial