SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 19 April 2025 – Kasus pembukaan paket milik Edi Samad oleh pihak yang diduga dari Bea Cukai tanpa izin kini memasuki babak baru. Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Menurut Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, pembukaan barang tanpa izin pemilik dapat digolongkan sebagai perusakan dan pelanggaran privasi, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan tidak merugikan. “Jika terbukti terjadi pelanggaran, korban berhak menuntut ganti rugi baik secara non-litigasi maupun litigasi,” ujar salah satu advokat Kalbar yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga datang dari aktivis perlindungan konsumen dan LSM. Mereka menilai JNT Cargo gagal melindungi data dan paket konsumennya, serta tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir dari pertemuan di Bea Cukai.
“Ini pelanggaran serius. Apalagi jika informasi nomor resi bisa bocor begitu saja ke pihak luar. Bisa jadi ada praktik yang tidak sehat di balik layar,” kata Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin, CLA.
Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait dalam menyelesaikan polemik ini. Kasus Edi Samad menjadi cerminan lemahnya perlindungan konsumen di sektor logistik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim








