Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 23 April 2025 - 22:05 WIB

Tindakan Pemeriksaan anpa Izin Beresiko Pidana, Pakar Hukum Anggap JNT dan Bea Cukai ABSAI

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 19 April 2025 – Kasus pembukaan paket milik Edi Samad oleh pihak yang diduga dari Bea Cukai tanpa izin kini memasuki babak baru. Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Menurut Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, pembukaan barang tanpa izin pemilik dapat digolongkan sebagai perusakan dan pelanggaran privasi, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Baca Juga  Dua Dus Disita, Satu Kontainer Lolos? Publik Pertanyakan Kinerja Bea Cukai

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan tidak merugikan. “Jika terbukti terjadi pelanggaran, korban berhak menuntut ganti rugi baik secara non-litigasi maupun litigasi,” ujar salah satu advokat Kalbar yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga datang dari aktivis perlindungan konsumen dan LSM. Mereka menilai JNT Cargo gagal melindungi data dan paket konsumennya, serta tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir dari pertemuan di Bea Cukai.

Baca Juga  Diduga Langgar Privasi Konsumen, JNT Cargo dan Bea Cukai Pontianak Dipertanyakan?

“Ini pelanggaran serius. Apalagi jika informasi nomor resi bisa bocor begitu saja ke pihak luar. Bisa jadi ada praktik yang tidak sehat di balik layar,” kata Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin, CLA.

Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait dalam menyelesaikan polemik ini. Kasus Edi Samad menjadi cerminan lemahnya perlindungan konsumen di sektor logistik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

Editor: Amarizar.MD
Red. Tim

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial